Problem yang dihadapi perempuan ‘iddah yang
lebih terasakan adalah problem ambivalen antara
ketaatan terhadap ketentuan agama disatu pihak dan
tuntutan tugas publik bahkan kebutuhan primer dipihak
lain. Kedua hal tersebut sering memicu problem
perempuan ‘iddah. Karena itu, jika ada alasan dharurat
atau li hajatinyang memperbolehkan perempuan ‘iddah
keluar rumah maka itu masih dianggap sebagai solusi
yang cukup arif.