Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Pada Pembiayaan Perbankan Syariah di Indonesia
Judul : Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Pada Pembiayaan Perbankan Syariah di Indonesia
ISBN : (dalam proses)
Penulis : Siti Ainurofi'ah, S.H., & Dr. Martoyo, S.H.I., M.H.
Berat : 350 gr
Halaman : vi+156
Ukuran :14,5 x 21 cm
Katagori Buku : Lepas
Penerbitan : Pena Salsabila
Buku ini membahas HAKI (Hak atas kekayaan
intelektual) adalah karya-karya yang berasal dari hasil pemikiran manusia, baik
itu dibidang rasa, karsa, ilmu pengetahuan,seni sastra bahkan teknologi yang
melahirkan daya cipta dengan bantuan intelektual manusia. Salah satunya adalah
hak paten, hak paten merupakan bentuk hak eksklusif di bidang teknologi yang
diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya, memiliki tenggang
waktu untuk melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan suatu persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi sendiri merupakan suatu ide yang
salurkan inventor untuk mengatasi masalah dibidang teknologi, baik itu berupa
proses, pengembangan produk bahkan penyempurnaan produk. Hak paten salah satu
bentuk dari HAKI (Hak atas intelektual) yang mana memiliki hak ekonomi dan hak
moral pada pemiliknya, selama hak paten tersebut didaftarkan ke Direktorat
jendral Kekayaan Intelektual (DJKI). Atas pertimbangan ini, maka penulis memberi judul buku ini dengan “Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Pada Pembiayaan Syariah di Indonesia”.