Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan
peserta didik yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku, (1) memiliki
kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung
jawab sesuai dengan hati nuraninya, (2) memiliki
kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan
kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya, (3) mengenali
perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni, serta (4) memiliki kemampuan
untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-
nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Tujuan Pendidikan Pancasila tersebut dalam rangka
mencapai tujuan pendidikan nasional yang termaktub
dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pasal 3 : ialah untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepadaTuhan Yang Maha esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggungjawab.