Home » » Implikasi Putusan MK tentang Ambang Batas Presiden dalam Pemilu di Indonesia

Implikasi Putusan MK tentang Ambang Batas Presiden dalam Pemilu di Indonesia

Written By websalsabila on Minggu, 23 November 2025 | November 23, 2025

Implikasi Putusan MK tentang Ambang Batas Presiden dalam Pemilu di Indonesia

 

Judul                             : Implikasi Putusan MK tentang Ambang Batas Presiden dalam            Pemilu di Indonesia 

Penulis                          : Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H.M. Fil.I., CLA., CWCGatot Irianto, S.H., M.H.

Berat                             : 350 gr

Halaman                       : x+112

Ukuran                          : 14,5 x 21 cm

Katagori Buku               : Lepas

ISBN                             : dalam Proses

Penerbitan                    : Pena Salsabila 




Sinopsis

Buku ini merupakan hasil dari pemikiran penulis setelah adanya PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NOMOR 62/PUU-XXII/2024 ketentuan presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PemiluUU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagai payung hukum pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden tidak menjalankan ketentuan norma dalam pasal 6A Ayat (2), justru mengerdilkan bahkan bertentangan dengan ketentuan dalam pasal tersebut. Hal ini dapat dilihat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 UU N0. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Presidential threshold yang saat ini diatur melalui UU No. 7 Tahun 2017 dalam Pasal 222 mengatur bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. Sejak norma presidential threshold berlaku, persoalan mengenai syarat ambang batas selalu mengemuka tiap kali pilpres diselenggarakan. Di samping itu, presidential thereshold dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi undang-undang paling sering diajukan dalam permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang selama ini menjadi dasar penerapan presidential threshold. Ketentuan tersebut mewajibkan partai politik atau gabungannya memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK. Putusan ini menjadi signifikan karena sebelumnya MK telah menerima 32 permohonan judicial review terhadap pasal yang sama, namun seluruhnya ditolak, tidak dapat diterima, atau ditarik kembali. Keputusan MK kali ini membuka babak baru dalam sistem kepemiluan Indonesia dan menuai beragam respons dari kalangan partai politik maupun masyarakat sipil. Untuk itu penulis menganggap bahwa hal tersebut menarik mengingat putusan tersebut merupakan babak baru dalam sistem pemilu di Indonesia.  

Share this post :
 
Support : Pena Salsabila | Pustaka Radja | MN Harisuddin
Copyright © 2021. Pena Salsabila - All Rights Reserved
Template Created by Surya Milenia Published by Admin
Admin by AMS-DMX